Jumat, 13 April 2012

Andi Rudi Heriyanto

Ingatkan Penguasa dan Pengusaha

Go Green kembali menegaskan sikapnya yang mendukung pembangunan atau modernisasi. Termasuk pembangunan PLTU di Kabupaten Batang. Namun, pembangunan tak boleh menabrak aturan dan merugikan masyarakat. “Kami hanya mencoba mengingatkan Bupati Batang selaku penguasa agar taat aturan, professional dan proporsional dalam mengambil kebijakan. Apalagi, terkait pembangunan PLTU yang berdampak besar. Begitu juga dengan perusahaan asing maupun perusahaan lokal yang tergabung dalam PT Bhimasena selaku pengusaha, agar mengikuti aturan NKRI serta Perda yang ada,“ ungkap Ketua Go Green Batang, Ir Andi Rudy Herianto.
Alumni Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini menjelaskan, Go Green juga sudah melakukan kajian soal rencana proyek PLTU di Kawasan Ujungnegoro atau  Desa Karanggeneng. Kesimpulan Go Green, proyek PLTU dilokasi Desa Karanggeneng jelas menabrak berbagai aturan. “Disitu kepentingan bisnis kelistrikan maupun kepentingan politik tak boleh menginjak injak aturan. Kalau argumentasi kami dari Go Green dianggap keliru, tentunya Pemprop Jateng tidak akan membentuk tim pengkaji lokasi PLTU di Kawasan Ujung Negoro,” imbuh Ketua Forum Komunikasi Kesehatan Kelurahan Kauman Batang ini.
Makanya, suami dari Ny Pratiwi Suhargono ini berharap agar Bupati Batang dan PT Bhimasena agar lebih membuka diri dan menyampaikan informasi yang sebenar benarnya kepada warga Ujungnegoro. Termasuk soal regulasi yang harus dipatuhi  dan dampak PLTU. Sehingga soal PLTU bisa terang benderang dan bisa disikapi dengan bijaksana oleh semua pihak. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar