Selasa, 10 April 2012

BIAYA PENGGANTI PEMBUATAN PASPOR DI KEMPLANG DEPAG

Wahuri Muchtar (Trie)
Pada pemberangkatan haji tahun 2009 di kota pekalongan mengalami berbagai kendala. Beberapa kendala diantaranya adalah rendahnya pelayanan haji untuk bidang konsumsi di Makkah dan belum terbitnya paspor pada saat itu, kendati sudah mendekati pemberangkatan.
Beberapa jama’ah haji tahun 2009 menanyakan, apakah pihak panitia pemberangkatan haji tahun 2010 ini sudah membenahi sistem kerjanya untuk melayani jama’ah haji tahun 2010 ini, agar tidak mengalami pengalaman yang sama seperti yang dialaminya.
Seperti yang dituturkan H. Taufiq warga Banyurip Ageng yang mengalami kejadian tersebut kepada Kontras mengeluhkan, pelayanan dari panitia pemberangkatan haji pada tahun keberangkatannya sangat merugikan para jama’ah.
”Waktu itu pemberangkatan sudah mepet, namun belum ada kepastian tentang paspor dari Depag, padahal paspor harus segera di stamp visa oleh kedutaan Arab Saudi, kemudian dari KBIH kita, yakni KBIH Aisiyah berinisiatif untuk mengantisipasi dengan membuat paspor sendiri, dan pada saat itu, yang dibuatkan sekitar 126 orang yang tergabung dalam KBIH Aisyah”, paparnya.
Dipaparkan Taufik, kendala yang dihadapi dirinya dan jamaah haji di kota Pekalongan pada saat itu, juga dialami di kota-kota lainnya, seperti di Magelang dan Wonosobo.
”Saat itu dari pihak Depag memperbolehkan kita untuk membuat Paspor sendiri ke pihak Imigrasi senilai 270 ribu, dan dari pihak Depag menyanggupi akan mengganti setelah usai ibadah haji, namun hingga musim haji tahun ini, biaya pembuatan paspor belum juga diganti, kendati kita sudah mengirim rekening kita masing-masing”, keluhnya.
Dirinya berharap, pihak Depag bisa menunaikan janjinya dan membenahi sistem pelayanan haji, sehingga kedepannya tidak lagi terjadi masalah seperti yang dialami jamaah haji tahun 2009.
“Depag kok kayak gitu..!!, Depag yang notabene kantor yang berlandaskan agama yang kuat kok semacam itu, kalau Depag saja begitu, bagaimana dengan sistem kerja kantor yang lain....???”, keluhnya dengan nada kesal.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Wahuri Muchtar ketika di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
”Waktu itu memang belum ada juklak pembuatan paspor dari kantor hukum dan ham, departemen imigrasi. Akhirnya dari 139 jama’ah membuat sendiri. Dan saat ini, kami dan pusat sudah berusaha untuk memperbaiki pelayanan, kalau memang dirasa kurang, pasti kita ada komitmen untuk membenahi”, katanya.
Ditambahkan Wahuri, untuk masalah penggantian biaya pembuatan paspor, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi yang saat itu menerima pembayaran dari Jama’ah.
”Permasalahannya bukan kita yang memproses, namun kami menanti jawaban dari departemen keuangan karena itu terkait dengan pendapatan negara bukan pajak penerimaan uang bukan pajak. Kalau cair, pasti kita kembalikan”, tegasnya. (Trie)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar