Selasa, 10 April 2012

Diperbudak Sahwat, Masuk Penjara

PEKALONGAN – Gara gara tak kuat menahan nafsu sahwat, Bambang Sunaryo 25 warga Paweden, Kecamatan Buaran itu  harus berurusan dengan polisi. Sebab, Bambang nekat  menggelapkan sepeda motor milik rekannya demi melampiaskan nafsu bejadnya pada perlacur. Tak pelak, sang teman melapor polisi. Akibatnya Bambang harus meringkuk di sel Mapolser Pekalongan. “Motor itu saya jual Rp 800 ribu. Uangnya untuk main pelacur dan mabuk,” aku Bambang di depan polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Windoyo, setelah mendapat laporan dari korban,yaitu Muslih warga Kelurahan Pringlangu, polisi langsung memburu Bambang dan menangkap  Bambang di rumahnya.
“Bambang berpura-pura akan mencarikan pembeli sepeda motor milik Muslimin. Tapi, ternyata malah dibawa kabur,” tukas Windoyo.
Ketika itu, Muslimin sempatdiajak Bambang berkeliling menggunakan motor tersebut untuk menemui calon pembeli. Tapi, setelah keliling Kota Pekalongan cukup lama, Muslimin diajak istirahat. Saat  korban lenggah, Bambang kabur membawa motor itu. Lalu Bambang menggadaikan motor itu Rp 800 ribu. Ketika ditangkap polisi, uang sebesar itu sudah ludes untuk mein pelacur dan mabuk mabukan.
Terungkap, Bambang nekat melakukan kejahatan itu karena kebelet main pelacur. Selain menangkap Bambang, polisi  juga l mengamankan  sepeda motor GL Pro yang sudah dipreteli sebagai barang bukti.
“Dia bisa dijerat pasal 372 KHUP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara,” imbuh Windoyo. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar