Selasa, 10 April 2012

Desak Tutup Kafe Karaoke

Desak Tutup Kafe Karaoke Ujuk Rasa gruduk DPRD
* Diduga Ajang Maksiat

BATANG – Ratusan warga Desa Kutosari Kecamatan Gringsing tetap menolak keberadaan Kafe Panda Family Karaoke dan Resto di lingkungan mereka. Sebab, diduga Kafe milik Sabar,  anggota DPRD Kabupaten Kendal itu digunakan untuk ajang maksiat dan meresahkan warga. “Kami minta DPRD bisa menindaklanjuti keinginan warga ini. Penutupan Kafe itu harga mati,” tegas Ketua Nahdlatul Ulama Ranting Kutosari, Nur Rofik ketika berdialog dengan unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Batang di ruang Ketua DPRD, Kamis (224/3) siang.

Dalam pertemuan itu, hadir para tokoh masyarakat, ulama dan tokoh pemuda Desa Kutosari  menyampaikan penolakan atas operasional Kafe Panda Family Karaoke di pinggir jalur Pantura Rt 2 Rw 6 Desa Kutosari. Alasan perwakilan warga, kafe itu menjadi ajang maksiat seperti mabuk mabukan, sering terjadi keributan dan diduga ada praktik prostitusi terselubung. Padahal, lokasi kafe persis berhadapan dengan SMPN 1 Gringsing. Disekitar lokasi kafe juga terdapat PAUD, Tempat Penitipan Anak Indria dan SDN 1 Kutosari.  Sehingga berpengaruh negatif pada para siswa. Ditambah lagi, jarak Kafe cukup dekat dengan Masjid Jami Al Huda Kutosari.  Perwakilan warga, H Slamet yang juga Ketua IPNU menyebut seluruh ormas serta takmir masjid menolak keberadan Kafe itu. “Warga yang semula menyetujui keberadaan kafe juga sudah mencabut persetujuanya,” imbuh H Slamet.

Sedangkan Ketua DPRD Purwanto menyatakan akan segera berkordinasi dengan instansi terkait untuk mencarikan solusi persoalan ini. “Segera kita bicarakan dengan komisi A dankomisi  B serta dinas instansi terkait. Sebab, kami belum menerima surat pemberitahuan maupun laporan terkait Kafe tersebut,” ucap Purwanto. Bahkan, Purwanto langsung menelephon Assisten III Drs Nasikhin terkait keberadaan kafe itu.
Sebelum datang ke DPRD Batang, perwakilan warga juga sudah menyambangi Kantor  Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (KPMPPT). Mereka sempat ditemui Assisten III Drs  H Nasikhin. “Sore ini, kita akan cek ke lokasi dan akan bernegosiasi dengan pemilik Kafe. Nanti untuk sementara kita minta agar Kafe ditutup dahulu,” kata Drs Nasikhin. Sedangkan Kepala KPMPPT Sri Purwaningsih SH tak bisa menemui perwakilan warga karena sedang sakit.
Sekretaris Takmir Masjid Jami Al Huda, Khoirun juga menyampaikan tuntutan agar Kafe itu ditutup kepada Kades Kutosari Waluyo, Camat Gringsing Drs Supriyono serta Kantor Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu. Sementara itu, semula Kafe tersebut bisa beroperasi karena sudah mengantongi ijin dari KPMPPT.
Sedangkan Kasi Perizinan pada KPMPPT Budi Setyaningsih mengakui izin operasi Panda Family Kafe and Resto sudah terbit sejak 9 Desember 2010. Izin sudah diterbitkan karenat prosedur permohonan sudah lengkap. “Prosedur awal, setelah diteliti dan dicek ke lapangan oleh tim sudah memenuhi syarat. Karena sudah ada persetujuan dari warga yang tinggal di sekitarnya, juga diketahui oleh Kades  dan Camat Gringsing," terangnya.
Dia mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan izin itu akan dikaji ulang. Karena dalam surat izin terdapat klausul yang memungkinkan hal itu terjadi. ’’Memang tertera ketentuan yang harus dipatuhi. Bila tidak memenuhi akan ditinjau lagi. ," tukasnya. (dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar