PEKALONGAN - Diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan perusahaan pembiayaan WOM Finance, Riyanto, warga Panjang Baru, Kecamatan Pekalongan Utara, terpaksa meringkuk di sel tahanan Mapolres Pekalongan Kota. Riyanto diduga menganiaya karyawaan WOM Finance bernama Sumanto warga Kesesi, Kabupaten Pekalongan, saat Sumanto menagih tunggakan kredit sepeda motor miliknya.
“Saat di tagih, Riyanto justru memaki-maki Sumanto serta memukul bagian kepala dan mukanya sampai beberapa kali. Sehingga menyebabkan luka memar di wajahnya,” ucap Juru Bicara Kepolisian AKP Purwanto, kemarin. Akibat penganiayaan ini, Riyanto terancam pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.(dik)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar